KPU Boyolali memutuskan penundaan tahapan pencalonan Pilkada Boyolali. Hal ini dikarenakan hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu bapaslon yang mendaftar.
KPU Surabaya telah mengumumkan hasil rapat pleno Pilwali Surabaya 2020. Menanggapi hasil rekapitulasi, saksi Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan keberatannya
PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.