Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jalan Cemara, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa tengah.