12 Perusahaan di Kalimantan Diduga Jadi Penyebab Karhutla

12 Perusahaan di Kalimantan Diduga Jadi Penyebab Karhutla

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Selasa, 01 Sep 2026 11:42 WIB
Judan, a 51-year-old staff member of the Regional Disaster Agency (BPBD), sprays water to extinguish a fire in a peatland area burnt by wildfires, in Kubu Raya, West Kalimantan province, Indonesia, August 27, 2026. REUTERS/Willy Kurniawan     TPX IMAGES OF THE DAY
Karhutla di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Balikpapan -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu karhutla. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya ada di Kalimantan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal, dikutip detikFinance dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 19 perusahaan yang disebut Rizal, 12 di antaranya ada di Kalimantan. Tercatat ada 7 yang berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selain itu di Kalimantan Selatan, terdapat 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.

Selanjutnya, 2 perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare, salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Pihaknya juga mencatatkan ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla yang terjaring pihaknya sejak 2023 hingga 2025.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads