Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. KIA penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak.
Selain KTP biru, masyarakat Indonesia juga mengenal jenis KTP lain, yakni KTP pink. Sebenarnya, apa kegunaan KTP pink? Apa bedanya dengan KTP biru? Cek di sini!