Penyidik Polda Jabar mendalami kasus penganiayaan sadis terhadap YTR oleh kekasihnya, Taufik. Rekonstruksi segera dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Polda Jabar mendalami kasus penganiayaan dan penyekapan YTR oleh kekasihnya. Dua lokasi baru ditemukan, pelaku terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasihnya selama tiga tahun. Korban kini dalam perawatan dan menunjukkan kemajuan.
Aksi debt collector atau mata elang menyetop seorang wanita berinisial HF (24) di Jalan Pemuda Asli, Rawamagun, Jakarta Timur (Jaktim), viral di media sosial.