PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkap kendala KPK sempat gagal membawa pulang Tannos ke Indonesia meski sempat berhadap-hadapan secara langsung.