Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.