Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit serta kondisi jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji 2026.
Umrah mandiri kini resmi dilegalkan melalui UU No 14 Tahun 2025. Calon jemaah dapat mendaftar secara mandiri lewat platform Nusuk Umrah. Simak berikut caranya.