Begitu masa jabatannya sebagai presiden usai, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun. Segini besaran uang pensiunnya.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo menjelaskan heboh iuran 3% dari gaji. Ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk memahami program Tapera di masyarakat.