Mary Jane Veloso bebas. Kabar bebasnya terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina itu disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Bongbong Marcos.
Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Presiden Filipina Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih atas keputusan ini.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.