Ketua DPP PDIP Said menanggapi keputusan Gibran mundur dari Wali Kota Solo. Said menyebut langkah itu demi mempersiapkan diri unutk jabatan berikutnya.
"Sehingga proses ini dari awal, setelah masuk ke KPU 2 bulan dan menjadi 6 bulan untuk 20 Oktober 2024. Hemat kami, ini terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon.