Status pailit membuat PT Sritex tidak bisa beroperasi secara normal, termasuk melakukan aktivitas keluar masuk barang. PT Sritex pun dihantui gelombang PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi lonjakan PHK tembus 25 ribu orang dalam tiga bulan terakhir. Total hingga Oktober 59.796 orang kena PHK.