Menteri PKP Maruarar Sirait mendorong BTN menjadi Bank Perumahan. Selain fokus ke pembiayaan, langkah ini dianggap dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir atau masyarakat tidak dikenakan PPh 0,25%