Polisi menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan di Magetan, Jawa Timur.
Kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMP berinisial A di Pontianak pernah menghebohkan jagad mayat. Tiga siswi SMA pun menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mahasiswa RN (21) ditangkap karena mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun di Kupang. Pelaku terpengaruh alkohol saat kejadian. Terancam 15 tahun penjara.