Polisi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena melakukan penambangan ilegal di Aceh Barat. Penyidik belum meningkatkan status ketujuh orang tersebut.
Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diterbitkan. Diatur pula soal mineral dan batu bara.