Polda Metro Jaya mengungkap tujuh bom di SMAN 72 Jakarta, dua di antaranya meledak. Penjinakan dilakukan di lokasi kejadian untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.