Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar. Hakim akan bacakan putusan untuk terdakwa Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara.
Saat mobil Terios hitam alami laka tunggal, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dalam keadaan selamat, inisial BS, EO dan NN beserta narkoba di dalamnya.
Oknum personel Polres Asahan, Aipda AHS, ditahan karena kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1.180 kg. Pelaku diduga menjadi otak pelaku sindikat tersebut.