Kemenkeu menyebut kebijakan baru pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024.
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan surat edaran meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas minimal 50%. BADKO HMI Jatim buka suara soal itu