Warga Jogodayoh menggelar merti dusun pertama pasca-pandemi COVID-19. Tradisi ini bertujuan melestarikan budaya dan membagikan hasil bumi ke empat penjuru dusun
Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.