Andi Febrianto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menjajakan lady companion. Penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan ini.
Pelaku utama penganiaya pelajar di Kabupaten Curup, Bengkulu hingga lumpuh divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, satu pelaku divonis membersihkan rumah ibadah.