Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit. Keppres ini mengatur biaya yang dibayarkan jemaah haji tiap embarkasi.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan UU Perubahan Haji memperkuat BPKH. Kini BPKH wajib terlibat dalam penetapan biaya haji untuk keberlanjutan.
Menag Nasaruddin Umar, menyebut Presiden Prabowo Subianto berencana bertemu dengan pemerintah Arab Saudi membahas wacana pembatasan usia jemaah haji di 2025.