Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet petani hingga UMKM melalui PP nomor 47/2024. Prabowo berharap mereka bisa bekerja dengan semangat.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha, itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Debat kedua Pilgub Jatim 2024 menyoroti regulasi berbeda antara pemerintah daerah dan pusat terkait dengan wewenang pengelolaan ruang laut. Ini penjelasannya.