Wantannas RI menyambangi Bojonegoro. Wantannas ingin menggali informasi, saran, dan masukan dari tokoh masyarakat dan Forkopimda setempat pascapemilu 2024.
"DPD tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan angket terhadap pemerintah lewat pembentukan pansus ini," ujar pakar hukum tata negara Universitas Bengkulu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi sikap DPD RI yang membentuk pansus dugaan kecurangan pemilu 2024. Dia mengaku tidak mengurusi kewenangan lembaga lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024. KPU hanya menampilkan formulir model c hasil plano di Sirekap.
Bagja mengatakan pengecekan dugaan penggelembungan suara bukan hanya difokuskan pada PSI. Ia menegaskan bahwa penelusuran itu akan dilakukan ke semua pihak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, berjalan baik. Ie menyerahkan pelaksanaan di sana ke KPU RI.