Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan dugaan pergeseran suara di 350 TPS di enam PPK. Temuan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dugaan pergeseran suara itu yakni dari suara partai ke salah seorang caleg DPR RI dapil Jabar 2 yang meliputi wilayah Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. Adapun yang menjadi terlapornya yakni enam PPK di KBB, di antaranya Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy, dan Cikalongwetan.
Baca juga: Klaim Golkar Menangkan Pemilu 2024 di Jabar |
Berdasarkan hasil persidangan, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan dari enam PPK, hanya lima PPK yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil persidangan hari ini, diputus ada pelanggaran administrasi (oleh 5 PPK). Yang Kecamatan Parongpong tidak terbukti," kata Riza saat ditemui di Kantor Bawaslu KBB, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, kata Riza, terbukti telah terjadi pergeseran suara. Namun hal tersebut terjadi karena ada kesalahan dalam sistem pengoperasian aplikasi Sirekap oleh PPK.
"Putusannya intinya bahwa bisa dibuktikan di persidangan ketika diperiksa bahwa ada pergeseran suara. Namun dari fakta persidangan, pergeseran suara ini karena aplikasi Sirekap yang belum terkunci," kata Riza.
Maka ketika hasil pleno tidak terkunci dan tidak terkawal, sehingga ada laporan yang masuk ke Bawaslu KBB terkait hasil dari rekapitulasi tingkat kecamatan berbeda dengan yang diinput di Sirekap.
"Makannya tentu kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil ada perbedaan. Paling banyak itu di Padalarang. Rata-rata di setiap TPS paling 1, 2, sampai 3 selisihnya," ujar Riza.
Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk mendalami potensi kesengajaan. Sedangkan sanksi terhadap PPK yang terbukti melanggar, bisa melalui pidana pemilu atau etik.
"Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporadis. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU," tutur Riza.
Selanjutnya, Bawaslu KBB meminta KPU KBB dan PPK yang terbukti melanggar administrasi melakukan perbaikan perbedaan suara antara C1 hasil dengan D hasil di salah satu partai dengan salah satu caleg DPR RI yang menjadi objek pelaporan.
"Kami meminta untuk mengembalikan suara sesuai dengan C hasil, harus dibereskan dua hari," ucap Riza.
(dir/dir)