Kronologi yang dimaksud dimulai sejak awal Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi dan penyidikan.
TNI AU menetapkan 4 orang prajurit penganiaya Prada Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditahan.