"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan adanya dugaan politik uang dalam PSU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan pilkada, meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.