Round Up
Meski Lelah, Paula Verhoeven Harus Membela Diri

Setelah permohonan cerai Baim Wong diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permasalahan itu belum juga selesai. Paula Verhoeven mengambil sikap dan langkah karena merasa ada masalah dalam proses perpisahannya dengan Baim Wong.
Model berusia 37 tahun itu mengambil langkah hukum, mulai dari mengadu ke Komisi Yudisial hingga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Kuasa hukumnya mengatakan Paula Verhoeven saat ini dalam kondisi sangat lelah. Akan tetapi, dirinya merasa tetap harus berjuang mencari keadilan.
"Sehingga kalau misalnya Ibu Paula menyampaikan, 'Saya sudah sangat lelah'. 'Saya tidak tahu lagi bagaimana harus membela diri'. Maka hal ini juga yang harus kita lihat, sosok perempuan yang memperjuangkan anaknya, memperjuangkan kemandiriannya," kata kuasa hukum Paula, Siti Aminah ditemui di Gedung Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Siti melanjutkan, kelelahan yang dirasakan Paula bukan hanya secara fisik. Tetapi juga secara mental, emosional, dan finansial.
Paula Verhoeven mendatangi langsung Komisi Yudisial bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (17/4/2025). Paula mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ibu dua anak itu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraiannya.
"Pelaporan ini dalam hal majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," jelas Paula kala itu.
"Saya cukup sedih ya karena... menurut saya, ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya, mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," lanjutnya sambil menangis.
Kemudian, Kamis (24/4/2025) tim kuasa hukum Paula Verhoeven, yakni Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait perceraian kliennya dengan Baim Wong. Ada tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan Paula.
Poin pertama menyoal kesepakatan pembacaan hasil sidang yang pada hari H kesepakatannya berubah. Pihak Paula, Baim Wong, serta Majelis Hakim sepakat putusan perceraian dibacakan e-court. Namun, Baim Wong didampingi kuasa hukumnya justru datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim membacakan langsung putusannya.
Poin kedua adalah soal tersebarnya dugaan hasil putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Hal seperti itu harusnya tak terjadi karena ada banyak informasi pribadi di dalamnya.
Poin ketiga yang disampaikan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, yakni mengenai dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. Erwin Natosmal Oemar menganggap tak seharusnya dalam putusan yang dipublikasikan menyertakan data pribadi pemohon dan tergugat.
(pus/ass)