Wikha mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Guru SD Mansur divonis 5 tahun penjara atas tuduhan pelecehan. Rekan-rekannya membela, menyebutnya sosok penyayang dan baik. Kuasa hukum ajukan banding.