Kuasa hukum Ammar Zoni membacakan nota keberatan dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, meminta hakim membatalkan seluruh dakwaan Ammar.
Siswa SMA Negeri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial RPA (16) dikeroyok teman-temannya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh.