detikNews
KPK: Pejabat-ASN Terima Gratifikasi Natal Wajib Lapor Maksimal 30 Hari
KPK mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi Hari Natal.
Senin, 23 Des 2024 10:21 WIB