Megawati Soekarnoputri melayat ke rumah duka Ni Jero Samiarsa, ibunda dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Megawati ditemani Hasto Kristiyanto.
Residivis di Mataram, HM, ditangkap setelah mencuri motor untuk membeli narkoba dan bermain judi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.