Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.