Polisi menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Dua orang itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus narkoba jaringan Helen di Jambi. Dalam rekonstruksi terungkap Didin menyerahkan uang hasil transaksi narkoba Rp 3 miliar.
Calon TKI yang akan dipekerjakan di sektor judol dan scammer diiming-imingi gaji Rp 6-7 juta, tanpa adanya pengertian tentang latar belakang pekerjaannya itu.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberantas judi online. RSCM melaporkan ada hampir 100 pecandu yang menjalani perawatan gegara judol.