Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap bos Baba Rafi, Hendy Setiono, terkait dugaan investasi bodong udang vaname. Laporan itu kini diusut polisi.
Tersangka TPPU Binomo, Indra Kenz, terus berulah. Dulu pernah pergi ke Turki saat jadwal pemeriksaan, kini ia diketahui pernah menghilangkan barang bukti.
Perkara penipuan emas skema Ponzi mengemuka karena tengah diadili di PN Tangerang. Salah seorang korban ikut angkat bicara sebab merasa tertipu hingga Rp 12 M.
Terdakwa kasus penipuan investasi emas, Budi Hermanto diadili di PN Tangerang. Di sisi lain, ada pengajuan gugatan ganti rugi korban terhadap Budi Hermanto.