Doni Salmanan melimpah harta di usia 23 tahun. Mobil mewah hingga pakaian mahal miliknya disita penyidik Bareskrim Polisi. Status pekerjaan Doni terbongkar saat polisi merilis kasus yang menjerat pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' tersebut.
Doni berstatus tersangka penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai dengan KTP.
"Tersangka DS berumur 23 tahun. Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan," ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3), sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews (baca berita selengkapnya di sini).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi membongkar modus Doni Salmanan menjerat calon anggota trading Quotex. Menurut Asep, tersangka Doni bersandiwara bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," tutur Asep.
Asep menegaskan sebenarnya Doni tidak bermain di Quotex. Menurut dia, Doni Salmanan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
"Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucap Asep.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Asep.
(bbn/bbn)