Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.
Tiga polisi di Polresta Denpasar dijatuhi sanksi dan ditempatkan khusus setelah tewasnya tahanan AI. Enam tahanan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.