Ombudsman temukan empat potensi maladministrasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), mencerminkan lemahnya tata kelola dan risiko tidak tercapainya target.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar industri asuransi dapat terlibat dalam program pemerintah, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).