Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibatan artis warga negara asing (WNA) dalam mempromosikan judi online (judol) yang dikendalikan WN China berinisial QF.
ML (30), pria asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan penistaan agama.