"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu," kata Deddy Sitorus.
MenPAN-RB telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, mengatur ASN untuk bekerja fleksibel dari mana saja. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2025.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.
Pemkab Enrekang belum perpanjang kontrak 589 PPPK akibat temuan SK honorer fiktif. Audit sedang berlangsung, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar.