KPK menyita USD 1,6 juta dan aset lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Tiga orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.
Kejati Sumsel terima pengembalian Rp 110,3 M dari kasus korupsi kredit bank BUMN. Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penyidikan masih berlanjut.