Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono diamankan kejaksaan. Dia ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi.
Pantauan detikJatim, Ganjar terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah, memakai masker, dan kacamata berjalan cepat dari Lobby Gedung Kejati Jatim tanpa tak menghiraukan sorotan kamera awak media di sekitarnya.
Ia digiring menuju Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim di Surabaya sekitar pukul 18.55 WIB. Ia berjalan cepat sembari didampingi kerabat dan penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan hingga mencari dan dan mengumpulkan bukti perihal gratifikasi.
Dia sampaikan dengan bukti-bukti yang ada, kasus itu menjadi terang. Tindak pidana yang terjadi semakin gamblang sehingga tersangka bisa ditetapkan, termasuk memeriksa puluhan saksi lainnya.
"Meliputi pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 32 orang dan GSP, surat pemeriksaan ahli," kata Saiful saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jatim tanggal 3 Januari 2025, Ganjar diamankan dan ditahan. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim Aspidsus Kejati Jatim menetapkan pria yang juga pejabat pemegang komitmen (PPK) itu jadi tersangka.
"GSP telah menerima uang Rp 3,6 miliar dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus PPK sejak 2016 hingga 2022," katanya.
Tak hanya mengamankan Ganjar, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar.
"Bahwa GSP menerima uang sebesar 3,6 miliar tersebut. Berdasarkan ketentuan seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK namun GSP tidak melakukan pelaporan selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Akibat ulahnya, Ganjar dianggap terbukti melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 12 C Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Ganjar juga akan dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa dengan ditetapkannya tersangka, penyidik juga melakukan penahanan sejak 3 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim di Surabaya selama 20 hari sejak hari ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," tutupnya.
(dpe/abq)