detikNews
Vonis Bebas Duo Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Jakpus Dianulir MA
PN Jakpus membebaskan Baldi Ale dan Adit dari dakwaan berlapis yaitu pembunuhan, kekerasan dan pemerkosaan. Keduanya didakwa memperkosa dan membunuh korban.
Selasa, 27 Jun 2023 09:31 WIB