BPOM merilis daftar 133 sirup obat yang dan dipastikan bebas risiko cemaran EG dan DEG. Obat-obat sirup ini tidak memakai pelarut yang rentan tercemar.
BPOM menemukan bahan pelarut obat cair tercemar EG-DEG hingga 91 persen, padahal ambang batas hanya 0,1 persen. Bahkan ada juga pelarut oplosan, ini temuannya.