Puluhan warga Madiun mengeluhkan kebijakan pemindahan fasilitas layanan kesehatan tanpa persetujuan pasien BPJS Kesehatan. Warga Madiun ini sambat dirinya tidak pernah dimintai persetujuan atas pemindahan kesehatan (Faskes) tingkat 1 dari dokter keluarga ke klinik kimia farma.
"Kaget kenapa tidak ada izin persetujuan dari pasien pihak BPJS langsung memindahkan dari dokter keluarga ke klinik Kimia Farma," ujar Siti Murni, salah satu warga Madiun peserta BPJS kepada detikJatim saat ditemui di klinik dr Iin Sugianti, Jalan Raya Kajang, Sawahan, Madiun, Rabu (13/12/2023).
Murni mengatakan bahwa faskes tingkat 1 yang seharusnya lebih dekat dari rumahnya menjadi lebih jauh. Bila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS, dia harus pergi ke Klinik Kimia Farma di Kota Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jarak rumahnya ke Klinik Kimia Farma itu lebih jauh 15 Km dari lokasi faskes tingkat 1 sebelumnya hanya berjarak 4 Km. Murni pun mengaku baru tahu tentang perubahan tanpa konfirmasi itu.
"Lebih jauh ini akibat pemindahan sepihak oleh BPJS. Padahal harusnya cukup dekat dari rumah untuk berobat di klinik yang sebelumnya, saya kaget baru tahu hari ini tadi saat mau mengurus surat rujukan," kata Murni.
Murni mengaku dirinya sama sekali tidak melakukan permohonan pemindahan lokasi faskes tingkat 1. Dia pun mengaku kecewa dengan kejadian yang dialaminya karena tidak ada persetujuan dari BPJS.
"Kecewa jelas karena lokasi lebih jauh. Kasihan pasien yang sudah lansia. Kaget banget soalnya saya tidak pernah sama sekali mengajukan permohonan pemindahan lokasi faskes. Harusnya sudah selesai mengurus surat rujukan tadi malam ini masih di RS," papar Murni.
Murni telah menyampaikan keluhannya itu kepada pihak BPJS Kesehatan. Namun, dirinya mendapatkan penjelasan dari BPJS yang menurutnya kurang masuk di akal.
"Tadi suami saya langsung ke (kantor) BPJS. Penjelasannya kurang masuk akal. Katanya ada error di aplikasi," ujar Murni.
drg Priyo Raharjo, salah satu dokter yang faskesnya yakni klinik Twin Medika Jalan Kelapa Manis Kota Madiun menjadi rujukan pasien BPJS membenarkan adanya pemindahan fasilitas layanan kesehatan tanpa persetujuan pasien BPJS Kesehatan.
Hal itu ia dengar sendiri dari pasiennya. Priyo menyebut ada puluhan pasiennya yang curhat kepadanya tentang hal itu.
"Kalau yang tahu persis bagian admin, tapi ada info sekitar 10 pasien kita juga kaget faskes pindah di klinik Kimia Farma," ungkap Priyo.
Priyo mengaku bahkan ada salah satu pasien yang kaget faskesnya berpindah ke klinik Kimia Farma Surabaya.
"Secara mendadak. Mindahnya ke klinik Kimia Farma Surabaya bukan Madiun," tandas Priyo.
(dpe/iwd)