detikSumut
3 Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal TPPU
Tiga pria yang diduga menyelundupkan 216 Rohingya ke Aceh Selatan ditangkap polisi. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
Senin, 21 Okt 2024 19:40 WIB