Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Menkumham Yasonna menyerahkan putusan itu ke pengadilan.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Wapres Gibran menghadiri rangkaian Haul Bung Karno di Alun-alun Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/6). Di momen itu, Gibran sempat membeli beberapa produk lokal.
Aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, berupa rumah di Simprug sempat menjadi barang bukti. Kini rumah itu sudah dikembalikan.