Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. PDIP menerima putusan PTUN.
MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada di 24 daerah. Anggota DPR mendesak evaluasi menyeluruh terhadap KPU.