Pernikahan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat viral di media sosial. Psikolog menyoroti pentingnya kehadiran orang tua untuk mencegah pernikahan anak.
Pasangan pengantin di bawah umur, SMY (14) dan SR (17), diperiksa polisi terkait laporan pernikahan dini. Proses hukum dan tanggung jawab pihak terkait dibahas.
Pernikahan anak di Lombok Tengah menuai sorotan. Pengerakse MAS, Lalu Sajim, menegaskan pernikahan dini hampir punah dan mendukung regulasi pemerintah.
Pasangan pengantin di Lombok Tengah, NTB, SMY (14) dan SR (17), memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kepala Desa Beraim, Lalu Atmaja, mengungkapkan upaya mencegah pernikahan anak yang viral. Ia menegaskan pernikahan ini melanggar hukum dan berpotensi pidana.
Pernikahan remaja di Lombok Tengah viral, melibatkan SMY (15) dan SR (17). LPA melaporkan kasus ini ke polisi, soroti tingginya angka pernikahan anak di NTB.