Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait layanan angkutan massal gratis. Layanan gratis ini diberikan kepada 15 golongan.
Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta.