Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang atau Cisem.